Usut Dugaan Pungli di SMA Negeri II Balige Kabupaten Toba

(Sekolah SMA Negeri II Balige)

 

Balige, metroondonesia.co.id – Pihak Komite sekolah SMA Negeri II Balige Kabupaten Toba di duga melakukan pungli kepada para siswa/wali murid.

Hal ini disampaikan orang tua murid yang enggan disebut namanya pada, Selasa 21 November 2023 melalui telepon selular kepada awak media ini.

Ia mengatakan, hasil rapat komite sekolah dengan orang tua murid, setiap siswa murid harus membayar dengan besaran Rp. 100.000 tiap bulannya.

Dalam penjelasannya, pungutan yang diadakan komite sekolah sebesar Rp.100.000 , salah satunya untuk keperluan tambahan jam belajar, atau biasa disebut eskul.

Anehnya lagi, hasil pungutan yang dilakukan pihak Komite sekolah di peruntukan membayar gaji guru honor sekaligus untuk membeli pakaian para guru honor untuk keperluan belajar mengajar.

” Saya awalnya ingin menolak hasil rapat komite sekolah tapi tidak berani, sebagai orang tua murid saya merasa terbebani dengan kebijakan komite sekolah dengan pungutan sebesar Rp.100.00 perbulannya. Jangankan untuk biaya itu, untuk biaya perongkosan transportasi anak -anak mau sekolah pun sudah syukur bisa kami penuhi, apalagi ada kebijakan seperti ini, itu sangat membebani, “ucap nara sumber.

” Kata pihak komite sekolah, pungutan di peruntukkan untuk biaya eskul, gaji guru honor dan perlengkapan pakaian guru honor, ” sebut nara sumber.

Mirisnya lagi, ketika Kepala sekolah SMA Negeri II Balige, Ani Febriani Nadapdap di konfirmasi awak media ini, ia beralasan capek dan mengatakan agar ke esokannya menelepon kembali awak media ini.

Nyatanya, ditunggu -tunggu tidak ada etikad baik untuk menelepon kembali sesuai yang di ucapkan ibu Ani Febriani Nadapdap selaku kepala sekolah.

Alhasil, kembali di konfirmasi awak media melalui telepon selularnya, namun Kepada sekolah SMA negeri II Balige ini tidak mau mengangkat telepon selulernya hingga berita ini di muat.

Ada apa ini,? Apakah dugaan fungli benar terjadi disana,? Siapa yang menerima dana ini, dan berapa jumlah dana yang diterima dari para siswa/orang tua murid tiap bulannya dan kemana peruntukan dana BOS dan dana Pros,?

Berdesakan Permendikbud Nomor.44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah atas aturan larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1) Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid.
2) Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga pemangku representasi, pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik’ langsung maupun tidak langsung.

Penyelenggara pendidikan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang memberi sesuatu atau membayar dan menerima pembayaran dengan potongan dan mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri bisa di jerat dengan hukum.

Berdasarkan UU Tipikor Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Nantikan berita selanjutnya. by Budi Darma Sianipar

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *