KODE PERILAKU PERUSAHAAN

PT. ANGGI JAYA PERS

  1. Pimpinan Redaksi, Wartawan serta Staf Perusahaan media siber Metroindonesia.co.id dilengkapi Identitas (Kartu Pers) dan ID Card perusahaan serta namanya tercantum dalam Box redaksi saat dalam menjalankan tugas harian
  2. Wartawan Metroindonesia.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Setiap berita yang terpublikasi atau diterbitkan adalah kewenangan tim Redaksi dari Metroindonesia.co.id
  4. Permintaan ralat dan Hak Jawab dapat dikirimkan ke Email Redaksi Metroindonesia.co.id. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel atau konten yang telah diterbitkan oleh Metroindonesia.co.id didasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
  6. Wartawan Media Siber Metroindonesia.co.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas
  7. Wartawan Media Siber Metroindonesia.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  8. Bila Narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Metroindonesia.co.id atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, maka bisa menghubungi Tim Redaksi Metroindonesia.co.id melalui email atau kontak redakasi ke Email : parlin86@gmail.com, nomor Hp : 0821-7786-5989

 

Ditetapkan di : Natuna
Ranai, 1 Agustus 2020

 

 

Yesika Frastika Hasibuan
Pemimpin Perusahaan