SOP Perlindungan Wartawan

SOP Perlindungan Wartawan metroindonesia.co.id

 

Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk Wartawan  metroindonesia.co.id, yakni :

 

  1. PT. Anggi Jaya Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media metroindonesia.co.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi;
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media metroindonesia.co.id diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan;
  3. Surat panggilan kepada wartawan media metroindonesia.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi;
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media metroindonesia.co.id. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  5. Laporan / pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers;
  6. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan / atau pemimpin redaksi
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media metroindonesia.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun;
  8. Wartawan metroindonesia.co.id  yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media metroindonesia.co.id
  9. Karya jurnalistik wartawan media metroindonesia.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran
  10. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan Metroindonesia.co.id dalam menjalankan profesinya.

Natuna, 11 Desember 2020
Hormat Saya

 

Pemimpin Perusahaan
Yesika Frastika Hasibuan