SOP Perlindungan Wartawan metroindonesia.co.id
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk Wartawan metroindonesia.co.id, yakni :
- PT. Anggi Jaya Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media metroindonesia.co.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi;
- Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media metroindonesia.co.id diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan;
- Surat panggilan kepada wartawan media metroindonesia.co.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media metroindonesia.co.id. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Laporan / pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers;
- Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan / atau pemimpin redaksi
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media metroindonesia.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun;
- Wartawan metroindonesia.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media metroindonesia.co.id
- Karya jurnalistik wartawan media metroindonesia.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran
- Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan Metroindonesia.co.id dalam menjalankan profesinya.
Natuna, 11 Desember 2020
Hormat Saya
Pemimpin Perusahaan
Yesika Frastika Hasibuan