Benarkah Dana Pokir “Menguasai” Belanja Publikasi Media di Diskominfo Provinsi Kepri Tahun 2022 – 2023?

(Kadis Kominfo Kepri Hasan )

 

Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Dilaksanakan Tanpa Metode E-Katalog

TANJUNGPINANG – KEPRI, METROINDONESIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin oleh Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM, pada tahun 2022, berdasarkan SiRUP Kepri menganggarkan 38 M dan publikasi dan tahun 2023 sebesar 43 M untuk Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri yang dipimpin oleh Hasan, S.Sos.

Dari puluhan miliar total anggaran, terdapat belasan miliar dialokasikan untuk belanja publikasi. Tidak heran jika Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, SE, MM, mengalokasi anggaran bisa dibilang cukup besar pada Diskominfo Kepri, pasalnya dinas tersebut menjadi prioritas Provinsi Kepri didalam dokumen perencanaan yang dituangkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kepri Tahun 2021 – 2026.

Didalam RPJMD Provinsi Kepri program prioritas pencapaian visi misi pada Diskominfo Kepri a. Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, b. Program Pengelolaan Aplikasi Informatika. Adapun pada tabel indikator kinerja berbunyi, 1. Nilai keterbukaan informasi publik. 2. Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah provinsi. 3. Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 4. Persentase Perangkat daerah yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo.

(Basorudin Kasubag Kehumasan)

Oleh karena itu wajar saja jika anggaran dialokasikan untuk belanja publikasi cukup besar pada Diskominfo Kepri, khususnya untuk belanja publikasi media.

Namun yang sangat mengherankan adanya informasi atau rumor yang beredar dari pemberitaan diinternet jika anggaran publikasi pada Diskominfo Kepri berasal dari Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi DPRD atau usulan dari Anggota DPRD Kepri. Lalu apakah Anggota DPRD melaksanakan reses ke perusahaan media?.

Terkait hal benarkah belanja publikasi pada Diskominfo berasal dari usulan anggota DPRD Kepri? Hasan, S.sos, selaku Kadis Kominfo Kepri saat dikonfirmasi metroindonesia.co.id melalui pesan WhatsApp pada (01/12/23) enggan menjawabnya.

Dengan begitu besarnya alokasi anggaran publikasi buat media, lantas sejahterakah perusahaan-perusahaan pers di Kepri?

Berdasarkan data pada PPID Provinsi Kepri media yang berkerjasama pada tahun 2022 terbagi tiga, terdiri dari media online/siber 168 media, media cetak 32 media, serta media Nasional dan elektronik 14 media, dengan total 214 media. Sedangkan untuk media yang bekerjasama tahun 2023 dengan Diskominfo Kepri tidak ditemukan atau diduga belum di input oleh PPID Kepri.

Sebagai sontoh, salah satu media online/siber yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers pada tahun 2022, hanya mendapatkan harga jika diakumulasikan total 20 juataan dalam kurun waktu 1 tahun, yang mana pencairannya beberapa bulan sekali. Berdasarkan DPA Diskominfo pada tahun 2022 rencana penarikan dana dilaksanakan oleh Diskominfo Kepri setiap bulannya.

Basoruddin mejabat sebagai Sub Koordinator Kehumasan dan Hubungan Media pada Diskominfo Kepri, dan juga selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada kegiatan belanja publikasi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (30/11/23) tidak merespon sama sekali upaya konfirmasi metroindonesia.co.id terkait dengan pertanyaan jumlah media berkerjasama, berapa rata-rata harga kontrak masing-masing media, serta seputaran terkait belanja publikasi media.

Diketahui juga pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Diskominfo Kepri tahun 2022 dan 2023 untuk paket kegiatan belanja publikasi media, beban sosialisasi, metode pengadaan barang dan jasanya dilaksanakan melalui metode penyedia secara dikecualikan, padahal OPD atau dinas – dinas lain, seperti pada Dinas Pariwisata Provinsi Kepri yang anggaran belanja publikasi media juga cukup besar, pelaksanaan pengadaan barang jasanya melalui sistem e-Katalog atau e-Purchasing. Lalu kenapa Diskominfo Kepri tidak melaksanakan secara e-Katalog belanja publikasi media, akankah belanja e-Katalog dapat mengetahui nilai harga media yang mendapatkan pesanan dari Diskominfo Kepri?.

Terkait pelaksanaan belanja publikasi lewat metode dikecualikan, dan kenapa tidak lewat e-Katalog, Hasan, S.sos selaku Kadiskomifo serta PA (Pengguna Anggaran) tidak juga mau menanggapi pada saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Rabu (29/11/2023).

Benarkah merata setiap perusahaan pers atau media yang mendapatkan publikasi dari Diskominfo Kepri? Akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran belanja media pada Diskominfo Kepri yang cukup fantastis ini, tak heran menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang negatif pada sejumlah kalangan media.

Diketahui juga Hasan sebelumnya merupakan ASN dari Pemerintah Kabupaten Bintan, pada saat Ansar Ahmad menjadi Gubernur Kepri, Hasan mutasi menjadi ASN Provinsi Kepri, yang mana jabatan pertamanya dilantik menjadi Kepala Bagian di Biro Humas Setda Kepri, lalu tak lama kemudian dilantik menjadi Kepala Biro Humas, lalu kembali dilantik lagi menjadi Kepala Dinas Kominfo Kepri, sementara bagian humas pada saat ini tergabung di Diskominfo Kepri.

Lalu apakah kunjungan – kunjungan yang dilaksanakan oleh Gubernur Kepri menjadi tercipta beban sosialisasi, sehingga paket kegiatan beban sosialisasi pada RUP Diskominfo Kepri merupakan bagian dari kunjungan Gubernur Kepri? Jika demikian hal tersebut bukanlah bukan dari reses dewan?

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 berbunyi, (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apakah pokir dewan atau aspirasi dewan yang “dihembuskan” merupakan rangkaian modus peralihan belaka demi tercapainya tujuan tertentu?.
Penulis: Robi Sianipar

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *