Polsek Punggur Lamteng Tangkap 4 Pelaku Curat, 3 DPO

(Salah satu tersangka pencurian)

 

Lampung Tengah, metroindonesia.co.id – Aparat Kepolisian Sektor Punggur, Polres Lampung Tengah, mengamankan empat dari tujuh tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (17/12/2021).

Kawanan pencuri tangki tampung untuk menggoreng minyak CPO, sudah dua kali menjalankan aksinya. Terakhir, kawanan tersebut menjalankan aksinya pada Sabtu (4/12/2021) sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah gudang di Kampung Totokaton Dusun Tanjung Kejawen Kecamatan Punggur, milik korban Herman Maisak Atib, (59), warga Dusun II Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Lamteng.

Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, Sabtu (18/12/2021), kejadian bermula, korban datang ke gudangnya dan mendapati tiga buah tangki tampung hilang dan bekas di gergaji oleh orang tak dikenal.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, setelah korban mencari dan menanyakan kesana kemari, namun tangki penampung miliknya tak juga ditemukan. Kesal karena telah menjadi korban kriminalitas, pelaku melaporkan peristiwa pecurian Tangki penampung ke Polsek Punggur.“Korban tidak terima karena barang miliknya dicuri orang tak dikenal, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Punggur, ” jelas IPTU Mualimin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Tekab 308 Polsek Punggur melakukan olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah pihak di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Ansori. Pencarian dimulai di tiap-tiap titik menjadi tempat mangkalnya kawanan pencuri tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati identitas para pelaku berikut alamat kediamanya.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu petugas bergerak memburu para pelaku, empat dari tuju kawanan ini berhasil diringkus, masing-masing yakni, IP (39) Warga Dusun Trikaton Kampung Toto Katon, WH (25) warga Kampung Ngestirahayu, MS alias Soni (47) warga Kampung Tanggul Angin dan MUS (41) warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro. Sementara, tiga orang lainya, UC , DA dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp.125.000.000,-
Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolsek Punggur berikut barang bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dibidik menggunakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

Kepada tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kapolsek mengimbau agar segera menyerahkan diri ke polisi terdekat.(Rio)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *