Info Buat APH, SBU Dicabut Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Dishub Kepri Terus Berlanjut?

(Klasifikasi Layanan SBU KK 016 WGB dinyatakan dicabut. Sumber: siki.pu.go.id)

 

Tanjungpinang, metroindonesia.co.id – Pelaksana proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dikerjakan oleh rekanan WGB diduga cacat aturan untuk bisa memenangkan tender bahkan mengerjakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kepri tahun 2024.

Pasalnya, CV. WGB badan usaha asal DKI Jakarta, SBU (Sertifikat Badan Usaha) layanan konstruksi KK 016 – Pemasangan Kerangka Baja, telah dinyatakan dicabut pada tahun 2023 lalu, sehingga bisa dipastikan tidak memungkinkan untuk memenangkan tender, dikarenakan persyaratan tender ialah SBU KK 016 harus masih berlaku.

Paket dengan pagu senilai Rp 4,6 miliar ini bernama Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Dompak Kota Tanjungpinang, dengan pelaksana proyek WGB dengan harga penawaran Rp4.410.644.525,20, namun pada LPSE Kepri belum terdapat harga kontrak pada pekerjaan ini. Lalu apakah belum terlaksana penandatanganan kontrak pada paket ini?.

(Lokasi rehablitasi pelabuhan)

Guna penjelasan media ini mengonfirmasi Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Kepri sekaligus Kepala UKPBJ, Azwandi, SE, melalui WhatsApp pada (08/06/23), dirinya menjelasakan berkata agar menghubungi pokja. “Coba hub pokja….mumgkin di LDK nya mensyaratkan tidak hanya SBU saja,” singkatnya melalui WA.

Kepala Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi terkait pelaksana proyek milik Dishub yang SBU sudah dicabut melalui WhatsApp pada (14/05/23) berkata agar menghubungi PPK. “Mhn hub ppk pak,” ujar Kadishub Kepri.

Sementara itu PPK kegiatan ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan berkomentar, begitu juga dengan Pokja belum berhasil ditemui guna konfirmasi terkait pembuktian kualifikasi terhadap SBU yang telah dicabut. Begitu juga dengan pihak WGB belum berhasil diminta komentar terkait hal ini.

Dengan demikian jika SBU dinyatakan dicabut, dapat dipastikan jika badan usaha tidak lagi memiliki SBU yang diisyaratkan, dengan demikian kuat dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja dan turunannya yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 100, berbunyi, (1) SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi. (Penulis: Robi Sianipar)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *