WAN Sofian Akhirnya di Vonis 5 tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

(Maiman Limbong selaku penggugat)

 

Tanjungpinang, metroindonesia.co.id – Putusan Perkara Tipikor Mantan anggota DPRD Natuna, sebelumnya menjabat ketua LSM Forkot Natuna, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/04/24).

Selain divonis bersalah, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tak mampu membayar denda, masa inapnya dibalik jeruji besi ditambah 4 bulan penjara.

Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp 1,777 500 miliar yang terjadi dalam kasus, hakim memerintahkan agar dikembalikan Wan Sofian ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dmana uang lelang dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif  SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Natuna di Ranai. Sebelumnya menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.”Kami, pikir-pikir atas vonis tersebut.”kata JPU Maiman Limbong SH MH.(mam)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *