Terkesan Lambat,Perbup THR Belum Juga Terbit

 

Anambas.MetroIndonesia.co.id – Meski telah dianggarkan, namun Perbup tentang pemberian THR bagi PTT belum juga dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Azwandi,saat dikonfirmasi Senin 26 April 2021.

“Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan pemerintah masih menunggu aturan perbub,” ucapnya.

Pihaknya telah menganggarkan Rp.3,6 miliar pada APBD tahun 2021, dengan rincian Rp 1.000.000 per orang, tanpa membedakan status pendidikan. Artinya PTT semuanya sama,ucap Azwandi.

Sampai sekarang BKD masih menunggu terbitnya peraturan Bupati tentang mekanisme pembayaran THR. Peraturan tersebut dari BKPSDM dan orta.

Jika Perbup ada, langsung kita bayar . Sementara anggaran THR PNS sekitar Rp.7miliar,dan TPP Rp.11 miliar. Biasanya dibayarkan H – 10./Padri

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *