Memasuki Bulan Puasa Pemkab Natuna Keluarkan SE, Penutupan THM dan Perbatasan Rumah Makan

(Sekda Natuna Boy Wijanarko)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan puasa.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Natuna Boy Wijanarko saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya pada, Rabu, 15/03/2023.

Boy menuturkan bahwa dirinya telah menandatangani surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan kepada pengguna usaha THM dan rumah makan.

” Surat itu sudah diserahkan kepada Satpol-PP, sebagai penengah perda untuk diteruskan kepada pengusaha THM,” tambah mantan Kadis DLH itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Satpol -vPP Natuna Irlizar menyampaikan, sudah menjadi kegiatan rutin bagi kita untuk melakukan pembatasan dan penutupan bagi pelaku usaha THM, Karaoke dan Rumah Makan saat menjelang bulan puasa tiba.

Setelah surat edaran di sampaikan, kemudian kita lakukan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat, dan Satpol-PP akan melakukan koordinasi dengan Camat, Polsek dan Koramil, untuk melaksanakan razia terutama ditempat THM dan karaoke.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketentraman bagi kita semua saat menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Romadhon.(mam)

Redaktur: Soleh

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *