Habis Masa Kerja, KPU Natuna Kembali Rekrutman PPK dan PPS 17 April Mendatang

(Ketua KPUD Natuna)

 

Natuna,metroindonesia.co.id – Berakhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 4 April 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Natuna, Kusnaidi,saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya Senin,01/04/2024. Dikatakannya pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait rekrutman PPK dan PPS.

“Kita lihat aja nanti apa keputusan dari KPU RI, apakah rekrutman ulang atau hanya evaluasi saja,” ujar Kusnaidi.

Kusnaidi mengungkapkan, jika ada pelaksanaan rekrutman PPK dan PPS direncanakan pada tanggal 17 April 2024 mendatang.

“Kalau untuk gaji mereka sama seperti Pemilu kemarin,” sebut dia.

Kusnaidi menyatakan, proses rekrutmen anggota penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa tersebut penting dilakukan lebih awal karena akan membantu tugas penyelenggara dalam persiapan penyusunan data pemilih.

“Rekrutmen ppk dan pps ini ada kaitannya dengan persiapan penyusunan data pemilih untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024,” ujarnya.

Dalam penyusunan DPT Pilkada 2024 tersebut, pihaknya akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan dengan berpedoman pada data penduduk potensial pemilih (dp4) yang nanti akan diterbitkan pemerintah.

DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2024, dijadwalkan penyerahan data ini dari pemerintah ke penyelenggara pemilu antara 24 April hingga 31 Mei 2024.

“Dari data tersebut kita akan melakukan verifikasi ulang di lapangan dengan mengerahkan para petugas PPK dan PPS,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi ulang tersebut akan menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk menetapkan DPT Pilkada 2024.

Selain melakukan verifikasi pemilih di wilayah kerja masing-masing, para petugas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ini juga akan ikut menentukan pengambilan kebijakan terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS).(Bud)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *