
Melewati SKP Usaha Kecil, Akankah Rekanan CV. PT Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Nasional?
TANJUNGPINANG, METROINDONESIA.CO.ID – Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 bahwa persyaratan SKP (Sisa Kemampuan Paket) untuk usaha usaha kecil hanya 5 paket pekerjaan. Berikut bunyinya pada Lampiran II klausul 3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia. b) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan Ketentuan : SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: (1) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) Ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.
Peraturan lembaga ini seolah-olah tidak membuat para rekanan lantas tunduk, seperti pada rekanan CV. PT diduga rekanan ini bisa mengerjakan 8 paket tender konstruksi untuk tahun 2023, belum lagi paket non tender atau pengadaan langsung yang juga dikerjakan CV. PT ini sebanyak 22 paket.
Seperti pada paket yang didapatkan pada tahun 2023, salah satunya yang dimenangkan oleh CV. PT yaitu pekerjaan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang diduga merupakan jumlah paket ke delapan yang dimenangkan, dengan nama paket pekerjaan PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SLBN 2 BATAM, dengan kontrak senilai Rp1.579.431.813.
Pada BAB VIII Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mana berbunyi sebagai berikut:
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan.
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
Sampai berita ini diturunkan media ini tidak berhasil menemui pokja yang menenderkan pekerjaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang dimenangkan oleh CV. PT ini. Berikut juga dengan pihak rekanan CV. PT tidak berhasil ditemuin guna konfirmasi. Sementara Kadis Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung selaku Pengguna Anggaran (PA) enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Adapun upaya konfirmasi ke Pokja yang melaksanakan tender pada kegiatan ini terkesan dirahasiakan. Saat beberapa Pokja dipertanyakan tidak ada yang mengaku menenderkan paket ini.
Sebelumnya berita ini diterbitkan media ini mencoba konfirmasi melalui Azwandi, SE, selaku Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Kepri, namun upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp yang ditujukan pada (29/10/23) tidak direspon oleh Kabiro PBJ Kepri.
Penulis: Robi