Usai Hajar Muhammad Kece, Sejumlah Gelar Tersangka Melekat Kepada Irjen Napoleon

(Sosok Irjen Napoleon Bonaparte)

Jakarta, metroindonesia.co.id – Usai dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, nasib Irjen Napoleon Bonaparte semakin mengenaskan. Jenderal Polri bintang dua itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Ya, status tersangka terbaru disandang Irjen Napoleon  bukan hanya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece saja.
Irjen Napoleon  ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra,” ucap Irjen Pol Agus Andrianto.

“Napoleon sudah divonis empat tahun penjara karena menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, kata Kabareskrim Polri, Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (23/9).
“Laporan hasil gelarnya (perkara) demikian (ditetapkan sebagai tersangka TPPU),” ungkap Agus dikutip dari Pojoksatu.

Sayangnya, Agus masih belum merinci terkait penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam kasus TPPU ini.

Sebaliknya, Agus mempersilakan wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

“Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal  diterapkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte sudah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Ia juga divonis hukuman denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan, Irjen Napoleon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD200 ribu dan USD370 ribu.

Suap itu diberikan kepada Irjen Napoleon untuk menghapus Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri.

Padahal saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dan tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus hak tagih Bank Bali.

Terbaru, Irjen Napoleon Bonaparte juga tersangkut kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.Penganiayaan itu dilakukan Napoleon dengan bantuan tiga tahanan lainnya di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat terbuka, Napoleon bahkan mengakui sendiri ia telah menghajar tersangka penista agama itu.
Saat ini, kasusnya tengah dalam penyelidikan oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri.(Red)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *