SE Bupati : Perjalanan Minimal 4 Jam, Wajib Test Antigen

(Foto: Pj. Seksa Natuna, Boy Wijanarko)

Natuna, MetroIndonesia.co.id.-
Bupati Natuna Wan Siswandi, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perjalanan orang dalam negeri, dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, pada Selasa 13 Juli 2021.

Penerbitan SE Bupati, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Perhubungan, SE Menteri Kesehatan, Instruksi Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau.

Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)  dari  Natuna, maupun keluar Natuna, pengguna Transportasi Udara, berusia di atas 12 Tahun, diwajibkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika  belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter.

Kedua, harus melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,

Mengecek suhu tubuh, jika PPDN memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.

Untuk pengguna transportasi laut, wajib mengisi aplikasi  e-HAC. Serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, bagi anak diatas 12 tahun, hingga dewasa dan orang tua.

Jika belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter. Melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR, samplenya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,

Sementara bagi PPDN antar kecamatan, dalam wilayah Kabupaten Natuna, PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter. Melengkapi diri dengan surat keterangan negatif tes RT-Antigen, yang samplenya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dan untuk pelaku perjalanan di bawah 4 (empat) jam cukup menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).

Mengecek suhu tubuh, jika PPDN memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atau memiliki gejala Covid-19, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.

Surat Edaran Bupati Natuna tersebut mulai berlaku sejak 13 Juli 2021 hingga tanggal 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan  Pj, Sekda Natuna, Boy Wijanarko, saat dikonfirmasi media ini Rabu, 14/07/2021. “Iya benar adanya SE Bupati, untuk menindaklanjuti SE, Mendagri, Menteri Kesehatan, hingga Gubernur. Ini dilakukan guna menilimalisir lonjakan kasus Covid yang sedang terjadi di beberapa daerah, khususnya Natuna,” ucap Boy. (*Mam)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *