Natuna – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelanga berinisial M (53) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada tahun 2016.
Ia ditangkap bersama bendaharanya berinisial H (50), oleh Polres Natuna pada Kamis, 16 September 2021.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian SIK, melalui Wakapolres Natuna Kompol. Ferri Aprizon mengatakan, pada tahun 2016 desa Kelanga mendapat alokasi dana desa sebesar 2 Miliar.
Berbagai kegiatanpun dilaksanakan guna mendukung pembangunan didaerah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan BPKP, terdapat kegiatan tidak dilaksanakan, namun SPJ ada.
Adapun kegiatan fiktif dilakukan adalah, pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian masyarakat. Perjalanan dinas Kades, dan pembukaan turnamen.
“Kades meminta kepada bendahara untuk dapat mencairkan tanpa pengajuan pelaksanaan kegiatan dan membuat pertanggungjawaban secara fiktif,” terang Waka Polres saat konfrensi pers di Mapolres Natuna, Rabu, 29 September 2021.
Wakapolres tidak sendirian, Ia disampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, bersama Kanit Tipikor IPDA Wira Pratama.Akibat tindakan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp232 juta.
Kenapa baru sekarang diungkap?, karena banyak hal yang dilakukan agar persoalan ini bisa selesai. Termasuk para pelaku diminta mengembalikan kerugian negara. Terapi tidak dapat dipenuhi, timpal Kasat Reskrim.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tahun 2009 tentang korupsi yang berbunyi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(Remon)