Perseteruan Haris Azhar dan Luhut Panjaitan,  Semakin Memanas

(Haris Azar dan Luhut Binsar Panjaitan. Foto : Istimewa)

Jakarta, metroindonesia.co.id – Perseteruan antara HARIS Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan, semakin memanas. Hal ini menjadi perbincangan hangat warganet di sejumlah media sosial.

Pasalnya, seteru keduanya  telah memasuki babak baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan , melaporkan Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik.

Dilansir dari berbagai sumber, permasalahan ini dimulai dari unggahan video Haris Azhar di kanal YouTube miliknya.

1.Video tersebut diunggah dengan judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada’. Sedangkan video tersebut diunggah pada hari Jumat (20/8) lalu.

Dilansir dari mettroonlinentt.com dalam video tersebut, Haris Azhar muncul bersama tamunya, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

2.Dituding ada campur tangan pejabat di Papua
Video berdurasi 16 menit 51 detik tersebut memberikan penjelasan terkait adanya campur tangan sejumlah pejabat dan purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas di Papua.

Selain itu, sejumlah pejabat tersebut juga diduga terlibat dalam rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Berbagai pejabat  disebut terlibat melalui sejumlah perusahaan, termasuk salah satunya PT Tobacom Del Mandiri atau anak perusahaan milik Luhut, Toba Sejahtera Group.

3. Layangkan somasi
Pada hari Selasa (24/8), Luhut melalui Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Jodi juga menyebutkan bahwa video tersebut bisa menimbulkan fitnah. Somasi ini pun dilayangkan sebanyak dua kali, pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021 lalu.

4. Menggugat hingga Rp100 miliar .Setelah melakukan somasi, Luhut akhirnya melakukan gugatan kepada Haris Azhar dan Fatia.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut melayangkan gugatan perdata sekaligus menggugat Rp100 miliar kepada Haris dan Fatia.

Juniver juga menyatakan bahwa video tersebut menimbulkan nama baik kliennya tercemar. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa seharusnya kebebasan berekspresi dilakukan dengan etika dan martabat.

5. Dijerat UU ITE
Pada hari Rabu (22/9/2021), pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut.

Bahkan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Siber pada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan awal.

Nantinya, pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi. Sedangkan Haris dan Fatia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Luhut menyatakan bahwa keputusan untuk melayangkan gugatan bukan untuk melakukan kriminalisasi melainkan untuk memberikan pelajaran bahwa setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan.

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *