Peras Keringat Pekerja, Gaji Petugas Kebersihan DPRD Asahan di Bawah UMK

(Kantor DPRD Kabupaten Asahan)

 

Asahan, metroindonesia.co.id – Menindaklanjuti pemberitaan metroindonesia co.id, dengan judul Usut Anggaran Petugas Kebersihan di Kantor DPRD Asahan beberapa hari lalu, membuat Kabag Umum Sekretariat Dewan M. Ali Shabana melakukan klarifikasi menyangkut soal anggaran yang tidak cukup dan peralihan pengelolaan petugas kebersihan dari pihak ketiga menjadi swakelola.

Ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (29/07/2022) M.Ali mengatakan soal anggaran yang tidak cukup itu, maksudnya untuk biaya satu tahun. Terkadang anggaran tidak cukup dan harus ditambah di APBD-P.

Mirisnya lagi, Kabag Umum Sekwan tersebut mengaku tidak mengetahui berapa besaran anggaran bagi petugas kebersihan Alasannya (Bagian Umum, red) hanya mengurusi soal administrasi proses rekruitmen tenaga kebersihan saja.

Mengenai sudah berapa lama proses peralihan pengelolaan petugas kebersihan tersebut dari pihak ketiga menjadi swakelola dan berada di bawah Bagian Umum Sekwan, Ali Shabana menjelaskan tidak mengetahuinya. Sebab sebelum dia menjabat sebagai Kabag Umum petugas kebersihan sudah berada di bawah kendali Bagian Umum.

Terkait proses rekruitmen dan status petugas kebersihan di kantor DPRD Asahan, Ali Shabana didampingi salah seorang stafnya Hadi Syahputra mengaku melakukan proses rekruitmen Bagian Umum Sekwan tidak ada membuat pengumuman hanya dari mulut ke mulut.

“Secara administrasi kami (Bagian Umum – red) hanya bertugas menerima lamaran kerja, melakukan evaluasi dan mengajukannya kepada pimpinan untuk dibuatkan SK penugasan kerjanya,” ujar Hadi Syahputra. Adapun status tenaga kebersihan hanya berdasarkan Surat Tugas ditanda tangani Sekwan dan berlaku 1 tahun.

Sedangkan upah petugas kebersihan di Sekretariat DPRD Asahan memang tidak mengikuti ketentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten), tetapi mengacu kepada Peraturan Bupati tentang SSH (Standar Satuan Harga) yang mengatur tentang standar harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Secara terpisah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Asahan Ir. Roger Situmorang dikonfirmasi membenarkan bahwa upah petugas kebersihan di lingkungan Sekretariat Dewan itu memang tidak berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten), tetapi berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan.

Peryataan Kabag Umum M.Ali mengundang tanda tanya. Pasalnya perekrutan tenaga kerja dilakukan dari mulut kemulut berarti ada unsur KKN. Karena tidak dilakukan secara terbuka.

Celakanya dalam klarifikasi ini, tidak ada dipermasalahkan soal besaran anggaran petugas kebersihan sebesar Rp 270.000.000, katanya tidak mencukupi dalam 1 tahun, serta jumlah pengakuan pekerja hanya 14 orang namun Kabag sebut 20 orang .(jt)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *