Pemkab Natuna, Akan Segera Mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PPKM Mikro

(Poto: Pj. Sekda Natuna Boy Wijanarko)

 

Natuna,MetroIndonesia.co.id –
Pj. Sekda Natuna, Boy Wijanarko, meminta pelaku usaha agar mentaati aturan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut dikatakan Boy, usai melaksanakan rapat bersama OPD dan Forkopinda di ruang rapat kantor Bupati.

Kepada wartawan dirinya menjelaskan, Pemerintah daerah sangat berat untuk melaksanakan PPKM ini, tetapi jika tidak dilaksanakan, maka Kemendagri akan memberikan sangsi tegas kepada Bupati maupun Forkopinda di daerah.

Oleh sebab itu, mau tidak mau, suka tidak suka, aturan yang sudah diperintahkan, harus kita jalankan, ucapnya Kamis, 08/07/2021.

“Barusan kami melakukan rapat terkait pelaksanaan PPKM mikro,” ucap Boy, saat ditemui diruang kerjanya .

Berdasarkan instruksi menteri no 21, tentang pemberlakuan PPKM, maka seluruh daerah mengalami lonjakan covid -19, wajib melaksanakannya. Intinya, kita hanya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri, ucap Boy.

“Sangsi, akan diberlakukan, sesuai UU no 14 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” tambahnya.

Adapun jam buka, bagi restoran, kedai, warung kopi, maupun cafe dan tempat hiburan malam, berlaku sampai pukul 17.00 Wib.

Pihaknya bersama tim gugus tugas baik di Kabupaten maupun di kecamatan, akan terus melakukan sosialisasi, himbauan masyarakat, agar pelaksanaan PPKM bisa berjalan dengan baik.

Pemberlakukan PPKM itu, hanya 2 Minggu. Mulai tanggal 06 Juli hingga tanggal 21 Juli. Jika kasus Covid menurun, maka PPKM bisa dicabut, namun jika masih bertambah, kemungkinan akan di perpanjang.

Bukan hanya tempat usaha saja yang dibatasi, kegiatan OPD, juga turut dibatasi.

Untuk rumah ibadah, pihaknya masih melakukan toleransi, dengan jumlah 50 persen. Kalau disurat edaran, memang ibadah ditiadakan tambahnya. Mudah – mudahan wabah covid -19 cepat berlalu agar ekonomi masyarakat tumbuh kembali.(*Mon)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *