Pemberlakuan PPKM Mikro, Tinggal Menunggu SE Dari Gubernur

(Foto:Bupati Natuna,Wan Siswandi, saat dikonfirmasi wartawan)

 

Natuna,MetroIndonesia.co.id –
Pemerintah Kabupaten Natuna akan segera memberlakukan PPKM mikro di Natuna.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi saat dikonfirmasi, Sabtu,pagi, 10/07/2021. Dikatakannya, pemkab Natuna tinggal menunggu surat edaran dari Gubernur Kepri, tentang pemberlakukan PPKM.

Jika surat itu sudah datang, maka sosialisasi dan penerapan PPKM langsung kita laksanakan. Tadi pagi dirinya bersama OPD dan tim gugus tugas telah melakukan rapat koordinasi tentang penerapan PPKM secara virtual bersama Gubernur Kepri.

Sesuai surat edaran Mendagri, 34 daerah terimbas PPKM, salah satunya Natuna, harus melaksanakan PPKM, selama 2 Minggu sambil melihat kondisi perkembangan covid -19.

Dari pembahasan kepala daerah, dan tim gugus tugas se-Kepri, hanya rumah ibadah yang dapat diberi kelonggaran. Meski dalam SE Mendagri, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.

Dari hasil rapat lewat zoom, diputuskan untuk di Kepri boleh melakukan kegiatan keagamaan, dengan catatan hanya 25 persen dari jumlah jemaatnya.

“Tempat rumah ibadah tidak perlu ditutup,” ucapnya. Hasil pantauan dilapangan sejumlah ruas jalan di kota Ranai, telah dimulai penyekatan, guna meminimalisir pengguna jalan.(*Mon)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *