Natuna, MetroIndonesia.co.id – Pemberlakuan antingen, dan PCR, bagi mereka yang akan melakukan perjalanan antar Kecamatan, dan luar daerah, menuai kritikan dari sejumlah masyarakat.
Pasalnya lebih besar biaya antingen dari pada biaya tiket, saat warga akan melakukan perjalanan antar Kecamatan yang jarak tempuhnya lebih dari 4 jam.
Masyarakat dipaksa menanggung 4 kali lipat biaya, sekali perjalanan.
Sementara untuk keluar daerah, harus mengeluarkan biaya ekstra sebesar 900 ribu untuk PCR Swab sebagai syarat wajib .
Menanggapi hal itu, Pj. Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko saat dijumpai diruang kerjanya, Senin 19/07/21 menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk membatasi aktifitas masyarakat sekaligus meminimalisir penyebaran covid – 19, sedang melonjak di Natuna.
” Tetapi banyak masyarakat tidak memahaminya, sehingga menuai polemik. Meski demikian, segala keluhan dan masukan dari masyarakat tetap kita tanggapi. Nanti akan evaluasi dalam rapat hari Rabu, 21 Juni 2021. ” tambah Kepala DLH itu.
Kita tidak bisa membatasi penumpang mau berangkat maupun datang. Untuk menilimalisir semua itu, maka pemda melakukan aturan wajib PCR Swab untuk masyarakat keluar daerah. Dengan harapan masyarakat tidak bepergian dulu. (*Mon)