Pemberlakuan Antigen, Antar Kecamatan, Akan  Dievaluasi

(Pj.Sekda Natuna, Boy Wijanarko. Foto: Bud)

Natuna, MetroIndonesia.co.id – Pemberlakuan antingen, dan PCR, bagi mereka yang akan melakukan perjalanan  antar Kecamatan, dan luar daerah, menuai kritikan dari sejumlah masyarakat.

Pasalnya lebih besar biaya antingen dari pada biaya tiket, saat  warga akan melakukan perjalanan antar Kecamatan  yang jarak tempuhnya lebih dari 4 jam.

Masyarakat  dipaksa menanggung 4 kali lipat biaya, sekali perjalanan.

Sementara untuk  keluar daerah, harus mengeluarkan biaya ekstra sebesar 900 ribu untuk PCR Swab sebagai syarat wajib .

Menanggapi hal itu, Pj. Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko saat dijumpai diruang kerjanya, Senin 19/07/21 menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk membatasi aktifitas masyarakat sekaligus meminimalisir penyebaran covid – 19, sedang melonjak di Natuna.

” Tetapi banyak masyarakat tidak memahaminya, sehingga menuai polemik. Meski demikian, segala keluhan dan masukan dari masyarakat tetap kita tanggapi. Nanti akan evaluasi  dalam rapat hari Rabu, 21 Juni 2021. ” tambah Kepala DLH itu.

Kita tidak bisa membatasi penumpang mau berangkat maupun datang. Untuk menilimalisir semua itu, maka pemda melakukan aturan wajib PCR Swab untuk masyarakat  keluar daerah. Dengan harapan masyarakat tidak bepergian dulu. (*Mon)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *