Pak Kapolda, Mohon di Tindak, Aktifitas Bongkar Muat BBM milik PT SSS di Pelabuhan Umum

(Suasana aktifitas bongkar muat BBM milik PT SSS di pelabuhan umum)

 

Benarkah PT SSS Kebal Hukum?

Lingga,metroindonesia.co.id – Warga Warga desa Mepar, kecamatan Lingga, kabupaten Lingga, provinsi Kepri, mengaku resah dengan adanya aktifitas bongkar muat BBM di pelabuhan Umum Tanjung Buton oleh PT Sinar Singkep Sejahtera.

Pada hal pemkab Lingga melalui  Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga telah melayangkan Surat peringatan, dimana PTT SSS agar tidak melakukan aktifitas bongkar muat BBM di pelabuhan umum milik masyarakat, ironisnya surat peringatan pemkab Lingga tersebut tidak pernah  di indahkan sama sekali.

Aksi pembakangan yang di tunjukkan oleh Perusahaan Sinar Singkep Sejahtera(PT SSS ) terhadap himbauan Pemerintah kabupaten Lingga sangat di sayangkan oleh sejumlah pihak. Sejatinya PT SSS tidak melalukakan aksi pembakangan terhadap peraturan daerah yang sudah di tetapkan.

Perusahaan Sinar Singkep Sejahtera (PT SSS ) hingga saat ini mengabaikan himbauan pemkab Lingga. Padahal resiko kebakaran sangat tinggi dan dapat mengancam nyawa masyarakat.  Seharusnya aktifitas bongkar muat BBM milik PLN di tempat tersendiri.

Menurut kepala Dinas perhubungan kabupaten Lingga Hendry Efrizal melalui kepala bidang (Kabid) Laut Amirudin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi dalam bentuk himbau larangan dari pemkab Lingga agar PT SSS untuk menghentikan aktifitas bongkar muat di pelabuhan umum milik masyarakat Ujar pria yang akrab di sapa pak Amir tersebut t

Sikap apatis yang di tunjukkan oleh PT Sinar Singkep Sejahtera terhadap himbauan pemkab Lingga tentu sangat bertentangan dengan visi dan misi pemkab Lingga yakni ingin memajukan kabupaten Lingga lewat peraturan daerah yang sudah di godok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).

Tak pelak atas aksi pembakangan yang di tunjukkan oleh PT SSS kini telah menimbulkan beragam asumsi dan tudingan miring dari berbagai pihak, yang di alamat kepada PT SSS, masyarakat menuding PT SSS telah di bekengi oleh oknum-oknum tertentu sehingga aksi kesewenang-wenangan terus di praktekkan di lapangan.

Tempat terpisah kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lingga Joko Wiyono ketika Di temui Wartawan Metro Indonesia.co.id di ruang kerjanya, Senin (22/05/2023) mengaku sudah mendengar terkait adanya larangan melakukan aktifitas bongkar muat BBM di pelabuhan.

Saat di singgung ada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau yang lazim di sebut dengan istilah B3 yang nontabene adalah zat energi atau komponen lain karena sifat baik secara langsung atau pun tidak langsung dapat mencemar Lingkungan atau merusak Lingkungan dan membahayakan Lingkungan Hidup di balik aktifitas bongkar muat BBM di pelabuhan milik PT.Sinar Singkep Sejahtera.

Terkait aktifitas bongkar Muat BBM di pelabuhan umum Tanjung Buton Desa Mepar ,pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lingga akan menurunkan Tim Kajian Limbah B3 gunak untuk memastikan ada atau tidak terjadinya pencemaran Lingkungan akibat aktifitas bongkar muat BBM milik PT SSS

Sampai Berita ini di tulis aktifitas bongkar muat BBM Milik PT SSS masih terus berlangsung,terkesan tidak ada larangan dari pihak pemerintah kabupaten Lingga,padahal pihak pemkab Lingga jelas -jelas sudah mengeluarkan surat resmi agar PT SSS tidak melakukan aktifitas bongkar muat BBM di pelabuhan umum T.buton.

(MI/Taufik Safira )

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *