Ngaku di Bohongi Ibrahim Gugat Proses PAWnya

(Rusdi Ketua DPC PDIP Kabupaten Natuna)

 

Rusdi : Pengunduran diri Ibrahim Murni Kemauan dia, tidak ada unsur paksaan dari Partai, seperti yang dia sampaikan

Natuna, metroindonesia.co.id – Ibarahim, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa dibohongi oleh Partainya sendiri, terkait PAWnya.

Pasalnya dia mau mengundurkan diri karena dijanjikan akan menyelesaikan semua perkara yang sedang membelitnya. Termasuk utang piutang di Bank.

Karena janji dan tekanan maka Ibarahim bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Celakanya apa yang telah dijanjikan partai padanya, tidak direalisasikan sehingga ia melakukan gugatan di PN Ranai. Demikian disampaikan Muhajirin SH selaku pengacara Ibrahim saat di konfirmasi Senin (13/2/23).

Muhajirin membenarkan,kliennya telah menggugat proses PAW di Pengadilan Negeri Natuna, pada tgl 22 Februari 2023, akan dilaksankan sidang pertama terkait gugatan .

“Klain kami sebenarnya sudah dibohongi oleh partai PDIP, sebab dari awal proses pemberhentiannya  sudah ditekan  oleh Partai PDIP dengan janji-janji.

Soal kebenaran saudra Ibrahim mendatangani surat pengunduran diri iya benar. Tetapi setelah ditanda tangani, klain kami merasa janji dari Partai PDIP sendiri tidak dipenuhi. PDIP menjamin proses di SP3 kasus dugaan ijazah palsunya di Polda Kepri, serta membantu proses penyelesaian hutang klain kami di Bank kata Jirin

Muhajirin juga merasa janggal akan proses pergantian antar waktu klainya, sebab surat pengunduran diri di tanda tangani pada 31 Desember 2022, sedangkan Proses PAWnya tgl 17 Januari 2022 ini kan janggal. Masak suratnya PAW dulu, baru diberhentikan. Seharusnya di berhentikan dulu dong, baru PAW.

Ia berharap klainnya mendapatkan keadilan setinggi-tingginya, sebab dari proses pemberhentinya, klainya sudah ditekan oleh PDIP, dengan menyodorkan surat pemberhentian agar ditanda-tangani oleh dirinya dengan embel-embel janji.

Ketua DPC PDIP Rusdi dengan tegas membantah tuduhan saudara Ibrahim terhadap Partainya. Pengunduran dirinya murni keinginannya. Tidak ada unsur paksaan seperti yang dia sampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Kami dari partai PDIP tidak pernah menjanjikan hal yang bukan ranah nya kami, apalagi menyangkut soal hukum seperti janji Sp3. ” ngaur dia ngomong seperti itu,” ujar Rusdi kembali.

Coba di cek lagi lah surat kesepakatan nya, bersama Junaidi kemaren, jangan asal ngomong di media.Apa lagi di bilang mengundurkan diri ada unsur paksaan.

Paksaan dari mana, sudah jelas surat pengunduran diri itu, dia tanda tangani atas kesepakan nya bersama Junaidi, pada tanggal 10 Agustus 2022.

Kedua belah pihak sepakat berjanji, bahwa saudra Junaidi bersedia menarik laporan di Polda Kepri, terkait dugaan ijazah palsu saudra Ibrahim telah dilaporkan 15 september 2021 dan saudara Ibrahim bersedia mengundurkan diri dari anggota DPRD.

Rusdi juga menyebut, surat itu di tanda tangani tgl 29 juli 2022 dan surat tersebut di serah kan kepada kami DPC PDIP Natuna.

Setelah itu, hasil kesepakatan kedua kader, pencabutan laporannya kami kirim ke Polda Kepri dan surat pengunduran diri kami proses sesuai mekanisme partai .

Jadi saya sangat menyayangkan apa yang dikatakan saudara Ibarahim,” tambah Rusdi.(mam)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *