Nekat Bawa Sabu, HMS, Diringkus Polisi

(Kapolres Natuna bersama Kasat Narkoba.)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Sat Resnarkoba Polres Natuna, berhasil meringkus satu orang pelaku tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Tepi Jl. Lemang Desa Sungai Ulu Rt.001 Rw 001 Kecamatan Bunguran Timur.

Penangkapan itu dilakukan di rumah Kampung Tanjung Penjara Rt.002 Rw.002 Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Jum’at, (08/10/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, dalam jumpa persnya mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 1(satu) orang laki-laki diduga memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Ulu .

“Lalu anggota Satresnarkoba turun ke lokasi dan melihat 1(satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat, sedang berada diatas motor . Kemudian anggota satresnarkoba menghampirinya dan pelaku langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai”, ujar Kapolres Natuna kepada awak media.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran dengan ikut melompat ke dalam sungai dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 wara hitam kombinasi silver dengan nomor Polisi BP 4914 ND yang di gunakan oleh HMS.

Kemudian HMS dibawa kerumahnya di Kampung Tanjung Penjara Rt.002 Rw.002 Desa Sungai Ulu , untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas pinggang merk polo hoby berwarna coklat yang berisikan beberapa klip bungkus bening dengan isi serbuk Kristal, , 1(satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver.

“Kepada Petugas, pelaku mengaku memiliki sabu dengan total berat kotor 16,84 Gram yang di pisah-pisah dalam beberapa bungkus plastik bening. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Natuna guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Terang Kapolres Natuna

Kasatres Narkoba Polres Natuna juga menambahkan bahwa terhadap (HMS) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun”, terang IPTU Benny Syahrizal, S.H., M.H(Mon)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *