Lima Ranperda Disampaikan Bupati Natuna ke DPRD Natuna

 

Natuna metroindonesia.co.id – Bupati Natuna Hamid Rizal menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DRPD Natuna), saat Paripurna DPRD Natuna, Selasa, 15 September 2020.

Lima Ranperda tersebut:

1. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Layak Anak adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhanan hak-hak anak.

2. Ranperda Penyelenggara Kearsipan

Arsip merupakan identitas dah jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan alat bukti yang sah maka harus dikelola dan diselamatkan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

3. Ranperda pajak

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dia pembentukan Kecamatan Seluan

Dalam upaya mencapai tujuan otonomi daerah melalui peningkatan pelayanan kesejahteraan, pemberdayaan dia peran serta masyarakat dalam kemajuan Kabupaten Natuna serta memperhatikan daerah pulau terluar, terpencil zdaj rentang kendali, kepentingan strategis nasional sehingga dia pandang perlu untuk membentuk Kecamatan baru yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Seluan.

5. Ranperda Perubahan status wilayah sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara Kabupaten Natuna.

Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur. /mon

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *