
Natuna, metroindonesia.co.id – Sebanyak 5 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut meninggal dalam tragedi tanah longsor di kecamatan Serasan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau dan Kepri Eko Yuyulianda kepada wartawan. Melalui program Jaminan Kematian (JKM) bagi lima peserta korban tragedi longsor Serasan, atau tepatnya di Kampung Genting, Desa Pangkalan pada Senin 6 Maret lalu, kita serahkan secara simbolis pada kelima ahli waris berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Jumat 17 Maret 2023.
“Kami secepatnya menyalurkan santunan bagi peserta mengalami musibah, apalagi sampai meninggal dunia. Sebab ahli warisnya sangat memerlukan santunan ini,” kata Eko Yuyulianda pada Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto.
Selain menyalurkan santunan bagi kelima peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eko yang di temani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna Andry Fauzan, juga menyerahkan Bantuan Aksi Peduli bagi korban longsor Serasan sebesar Rp70 juta dan Bantuan Beasiswa sebesar Rp25 juta.
“Bantuan beasiswa, kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Natuna. Nanti pihak Pemkab menyalurkan kepada yang berhak menerima,” kata Eko sambil menambahkan, anak ahli waris peserta BPJS yang meninggal dunia akibat bencana longsor Serasan juga akan menerima beasiswa.
Kelima ahli waris peserta korban bencana longsor Serasan,akan mendapatkan santunan sebesar:
1. Kades Pangkalan, Almarhum Wawan Setiawan dengan nilai sekitar Rp358 juta.
2. PTT Satpol PP Natuna di Serasan, Almarhum Efan dengan nilai sekitar Rp182 juta.
3. PTT Dinas Pendidikan Natuna di Serasan, Almarhum Hasmarullah dengan nilai sekitar Rp255 juta.
4. Perangkat Desa Pangkalan, Almarhumah Susan dengan nilai sekitar Rp259 juta.
5. Perangkat Desa Pangkalan, Almarhum Bebenza dengan nilai sekitar Rp182 juta.
“Bantuan akan segera kami transfer ke rekening ahli waris secepatnya,” kata Eko sambil menambahkan, meski pun para peserta baru mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan tetap mendapat santunan. Itu merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan. (mam)
Redaktur :Soleh