KPPU Lakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Permainan Kartel Atas Kenaikan Harga Tiket Kapal Ferry Batam – Singapura

(Kepala KPPU Kanwil I Medan)

 

BATAM, METROINDONESIA.CO.ID – KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil I Medan masih mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan kartel Ferry Batam – Singapura. KPPU sudah melakukan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) dan asosiasi pelaku usaha di bawah Kadin Batam. Selain itu, juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke KPPU, serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan.

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan mengatakan jika tim sedang mempersiapkan permintaan data serta keterangan tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder lain di yang ada di Kota Batam.

“Ketika data dan informasi yang dibutuhkan dalam tahap klarifikasi laporan dinilai sudah cukup, tim tidak diharuskan melakukan klarifikasi ke pihak operator kapal. Namun untuk melengkapi analisa terkait dugaan kartel tersebut, tim sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder lain di Kota Batam,” ujarnya pada pesan WhatsApp (5/8/22)

Lanjut Ridho, hingga kini KPPU belum dapat menyatakan telah ditemukan dan masih sebatas dugaan atau indikasi terjadinya penetapan harga tiket kapal.

“Sampai dengan saat ini, tim belum dapat menyatakan telah ditemukan, tapi baru terbatas pada adanya dugaan atau indikasi terjadinya penetapan harga tiket kapal. Indikasi yang diperoleh tim antara lain adanya kenaikan harga tiket ferry secara signifikan, dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak. Menjadi tidak logis dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda, operator kapal akan menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif,” jelasnya.

Kepala KPPU Kanwil I ini juga menegaskan jika terbukti dalam tahapan penegakan hukum adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat mengenakan sanksi denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama mereka menjalankan praktek kartel.

“Apabila setelah melalui tahap penegakan hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU no 5 Tahun 1999 terkait kartel, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal 1 milyar dan maksimal 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan selama mereka menjalankan praktek kartel. Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut, sehingga kembali pada mekanisme pasar. Sanksi KPPU hanya diberikan kepada pelaku usaha. Apabila ada pihak lain yang turut berperan, KPPU dapat menyatakan pihak lain tersebut bersalah dan memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut,” tegas Ridho Pamungkas. (Robi)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *