Bupati Natuna, Apresiasi Kajati Kepri, Berikan Penyuluhan Hukum Terkait RESTORATIVE JUSTICE

(Kajati Kepri, Gerry Yasid, S.H.M.H. saat menerima sekapur sirih)

 

Perkara Kecil tidak perlu sampai kepengadilan, harus bisa diselesaikan dengan “Pendekatan RESTORATIVE JUSTICE”.

Natuna, metroindonesia.co.id –
Bupati Natuna, Wan Siswandi, memberi apresiasi kepada Kajati Kepri atas kehadirannya di Natuna, guna memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan “RESTORATIVE JUSTICE”

(Bupati Natuna saat memberikan sambutan

Hal tersebut disampaikan Wan Siswandi saat memberikan sambutan di depan sejumlah OPD maupun kepala Desa.

“Atas nama Pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak Kajati untuk memberikan pemahaman hukum terkait Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan “RESTORATIVE JUSTICE”, ujar Bupati.

(Bupati Natuna bersama Kajati Kepri tiba digedung Sriserindit)

Ia menambahkan bahwa Kajari sekarang merupakan asli Putra Daerah Kepri, oleh sebab itu kita patut berbangga hati, atas keberhasilan beliau tambahnya.

Sementara itu, Kajati Kepri, Gerry Yasid, S.H.M.H, mengaku baru pertama kaliย  melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Natuna, pada Senin, 27/06/2022.

Seperti yang disampaikan Bupati, kunjungan ini, untuk melakukan sosialisasi dan silahturahmi terkait “Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan RESTORATIVE JUSTICE” berlangsung digedung Sriserindit Ranai Natuna.

Selain sosialisasi dan silahturahmi, Gerry Yasid juga menyempatkan diri memberikan bantuan sembako kepada 40 orang masyarakat kurang mampu.

Kedatangan Kajati Kepri tidak sendirian, Ia didampingi Asintel Kajati Kepri Lambok Sidabutar,SH.M.H.

Kajati Kepri dalam pemaparannya berjanji akan selalu membantu masyarakat tersandung masalah hukum, terlebih diwilayah Kepri.

Mengingat banyaknya masyarakat awam terkena masalah hukum karena mengambil sesuatu yang nilainya sangat kecil hingga sampai dihukum. “Saya tidak pungkiri, hukum itu kadang tajam kebawah tumpul keatas,” ujar Putra Daerah Kepri itu.

Banyaknya kasus-kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan malah harus ditahan. Untuk itulah sosialisasi ini saya lakukan diwilayah tugasnya. Kasus-kasus kecil seperti ini harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan . Oleh sebab itu RESTORATIVE JUSTICE, sangat penting untuk pemanfaatan azas hukum itu sendiri.

Sesuai harapan Presiden, perkara-perkara kecil agar bisa diselesaikan dengan pendekatan dan perdamaian. Peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan apakah menolak,atau tidak.

(Sejumlah Kepala OPD, Camat, Kades, bersama tokoh masyarakat toko agama hadir)

Tidak semua perkara bisa masuk pengadilan, kecuali kasus – kasus besar, seperti pembunuhan, korupsi, pelecehan seksual dan Narkoba.

“Jika ada anak – anak kita yang ingin belajar bahasa Inggris dan mandarin secara gratis, daftarkan saja sama Kajari biar diteruskan kepada Saya, karena ada kerjasama Kajati dengan Aspindo. Kalau bukan kita yang bekerjasama siapa lagi.

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari Natuna, Imam Sidabutar, Kasi,Intel,Kasi Pidsus, Kacabjari Tarempa, Ketua DPRD Natuna, bersama anggota, Wabup Natuna, Sekda, Forkopinda dan sejumlah OPD bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama.(Roy)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *