Kadis Perhubungan Akui, Parkir Liar Marak di Kota Pangkalpinang. Lalu, Tim Siber Pungli Kemana?

(Foto Istimewa: Juru Parkir Resmi di Pangkalpinang)

 

Pangkalpinang, MetroIndonesia.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah menyebut, juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang, mempunyai ciri khusus, dan terdaftar dalam SK Wali Kota, serta memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki semua juru parkir,” ungkap Ubai sapaan akrab (8/7/2021).

Dikutip dari Bangka.pos.com mereka mengenakan rompi berwarna pink bertuliskan “Juru Parkir PGK”, topi berwarna sama hingga memiliki ID Card.

“Yang resmi memiliki identitas, ada nomor, ada tanda pengenal khusus. Jika tidak mengenakan itu, jelas tidak resmi,” bebernya.

Dengan demikian Ubai menegaskan, masyarakat boleh menolak membayar parkir, jika dilihat juru parkir itu tak ada kesamaan dengan juru parkir resmi.

“Jangan dibayar apabila tidak menunjukan ID Card dan pakai karcis, sebagai tanda pengenal resmi legalitasnya,” tegas Ubai.

Jika masyarakat membayar, tapi tidak menggunakan karcis sama saja melegalkannya.

“Mari bersama-sama mengawasi proses pembangunan di Kota Pangkalpinang, dengan melakukan pembayaran parkir menggunakan karcis. Dengan demikian masyarakat turut membatu berkontribusi dalam pembangunan,” jelasnya.

Ubaidilah menyebutkan, titik parkir di jalan provinsi dan jalan nasional saat ini sudah dihapuskan. kalau ada juru parkir di jalan provinsi dan jalan nasional itu liar, tegasnya.

Untuk, tarif parkir di tepi jalan umum, kendaraan roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000 kecuali parkir khusus Rp 4.000.

“Kalau ditempat khusus seperti pantai pasir padi, rumah sakit umum, serta TPI itu berbeda, kendaraan roda empat Rp 4.000, dan kendaraan roda dua Rp 2.000,” jelasnya.

Pernyataan Kadis perhubungan Pangkalpinang ini, menampar muka tim Siber Pungli kota Pangkalpinang bersama aparat penegak hukum.

Pasalnya, Ubaidillah terang-terangan mengakui jika parkir liar marak di kota berjuluk Seribu Senyum.

Pada hal, Presiden Jokowi, telah memerintahkan jajarannya hingga kepelosok negeri, lewat Kapolri, agar pungli dan premanisme diberantas hingga ke akar-akarnya. Celakanya, di kota Pangkalpinang, pungli dan premanisme tumbuh subur bak jamur.

Bukan rahasia lagi, disetiap sudut keramaian Kota Pangkalpinang, banyak dipadati juru parkir liar. Mereka secara terang-terangan meminta upeti kepada pemilik kenderaan bermotor, jika singgah untuk membeli sesuatu keperluan.

Tanpa berseragam, tanpa karcis, juru parkir liar ini, bebas melakukan pungutan. Pertanyaannya, apakah Parkir liar bukan termasuk Pungli?.

Hampir disetiap warung makan, maupun tempat sarapan pagi, lokasi photo copy, para juru parkir liar, melakukan pungli terhadap pengendara yang singgah. Ini sudah meresahkan.

Terkait suburnya parkir liar di kota Pangkalpinang,ketua tim Siber Pungli bersama Kasatpol PP, belum bisa dihubungi,Sabtu,10/07/2021. hingga berita ini dimuat.(***Red)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *