Hari Kedua Pelaksanaan, PPKM, Polres Natuna, Tindak Lanjuti Intruksi mendagri

(Foto:Suasana penyekatan disimpang tiga pantai Piwang)

 

Natuna, MetroIndonesia.co.id — Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad sore ini kembali melakukan penyekatan di simpang tiga pantai piwang dan pengetatan di pelabuhan Kota Tua Penagih.

“Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti, instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ujar David Arviad kepada wartawan, Sabtu 10/07/2021.

David Arviad mengatakan, pengetatan dilakukan dengan cara humanis, lewat sosialisasi dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat pengguna Kendaraan Bermotor.

“Pengetatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,”beber Dapid. Untuk penyekatan di Pantai Piwang, karena tempat tersebut merupakan tempat masyarakat beraktivitas dan berkumpul-kumpul. Makanya kita lakukan penyekatan.

Sementara di pelabuhan Penagih, dilakukan pengetatan pengawasan orang, barang dan jasa untuk mencegah agar pendeteksian secara dini dapat kita lakukan, sehingga langkah ini dapat menekan penyebaran Covid 19 .

“Di simpang empat lampu merah menuju pasar Ranai, kita lakukan pengetatan dan pengecekan serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar belanja keperluan bahan pokok tetap mematuhi prokes, kegiatan kita lakukan dengan TNI dan Polri serta pemerintah daerah.

Dapid mengatakan,saat ini, Kapolres Natuna sedang mengikuti Rapat Evaluasi Implementasi Penerapan PPKM Mikro, di Kantor Bupati Natuna, ucapnya.(*Mam)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *