
Pangkalpinang, metroindonesia.co.id – Mulutmu adalah harimaumu, mungkin itulah kata – kata paling tepat dialamatkan kepada Muhamad Rifaldi (37) warga lingkungan Gabek, Kota Pangkalpinang. Gegara ocehannya di medsos ia harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya pria muda ini, nekat ‘mengolok-olok’ Rikky Fermana (50)di sarana media sosial (medsos) yakni What’s App (WA) grup bernama Ruang Umum dan Insan Pers.
Merasa kehormatannya diserang, Ketua DPD PJS Bangka Belitung itu melaporkannya ke Polda Babel, tanggal 21 Agustus 2023.
Adapun isi laporannya, diduga Muhamad Rifaldi telah melakukan tindak perbuatan pencemaran nama baik terhadap Rikky Fermana dalam pesannya di WA grup Ruang Umum dan Insan Pers, tertanggal 18 Agustus 2023.
Dalam ‘ocehannya’ di grup WA itu ia menuding Rikky Fermana telah merekayasa hasil tes pemeriksaan narkoba sebagai syarat seleksi administrasi guna mengikuti seleksi komisioner di Komisi Informasi Publik Provinsi Bangka Belitung (KIP Babel).
Selain itu Rifaldi Godek nekat menuding Rikky Fermana memiliki hutang sebesar Rp 350.000.000,- kepadanya. Padahal Rikky Fermana merasa tidak pernah berhutang kepada Rifaldi.
Bahkan Rifaldi pun menurut Rikky sempat mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang tidak pantas hingga dinilai telah menyerang kehormatan Rikky Fermana di ruang publik media sosial/WA group.
Lantaran merasa dirugikan Rikky Fermana pun akhirnya melaporkan Rifal Godek ke pihak kepolisian (Polda Kep Babel).
Dari kejadian ini Rifaldi Godek pun dikabarkan dipanggil guna dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kep Babel.
Upaya keseriusan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini dibuktikan terbitnya surat dari pihak kepolisian yakni Pengembangan Hasil Penelitian Laporan.
Surat ini pun dikeluarkan tertanggal 12 Oktober 2023, dan ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Joko Julianto.
Penasihat hukum Rikky Fermana, Slamet Supriadi mengatakan jika perkara laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE ini ditegaskanya sudah naik ke tahap pendalaman penyelidikan dan barang bukti percakapan dan pesan suara (voice notes) sudah diserahkan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Kep Babel.
“Saat ini laporan klien saya (Rikky Fermana — red) saya sudah naik ke tahap pendalaman penyelidikan, dan semua barang bukti berupa screen shoot percakapan di media sosial WA (Whats App-red) dan pesan suara (voice note — red) menyerang kehormatan klien saya sudah diserahkan ke pihak penyidik, termasuk surat perkembangan hasil penelitian lapor sudah kami terima,'” kata Slamet, Rabu (18/10/2023).
Lanjutnya, proses penyelidikan mencakup klarifikasi kepada saksi-saksi yang terlibat, salah satunya adalah Rifalldi.
Selain itu, pihak berwajib juga telah berkoordinasi dengan seorang ahl Informasii Teknolog dan Elektronika (ITE) untuk mendalami aspek-aspek teknis yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Babel akan memanggil saksi-saksi dan terlapor Rifaldi. Pemanggilan saudara Rifaldi beberapa waktu lalu oleh penyidik hanya sekedar klarifikasi dan tidak resmi, dengan surat yang kami terima dari Dirkrimsus Polda Kep Babel menanda laporan klien saya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Slamet.
Akhirnya kasus ini pun masuk dalam proses penyelidikan dan saat ini masih berlangsung, pihak berwajib meminta dukungan serta kerja sama dari semua pihak untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan adil dan berkeadilan.
Sementara itu, Rifaldi terlapor saat dihubungi tim media ini terkait perkara kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rikky Fermana serta dugaan tindak pidana undang-undang ITE yang bersangkutan malah tak respon atau menjawab.
Begitu pula saat dihubungi langsung melalui nomor ponselnya pun, malam itu tak dijawab meski nada ponsel terdengar aktif.(tim)