Dua Wartawan Terjerat OTT, Ini Kata Ketua DPD PJS Bengkulu

(Ketua DPS PJS Bengkulu, Ocha Simon bersama Anggota Dewan Pers Asmono Wikan saat menghadiri Munas PJS I di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat. (ist))

 

Ocha : Mana Organisasi yang Menaunginya.

BENGKULU – Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Bengkulu, Ocha Simon, sangat prihatin dengan situasi yang mendera insan pers di Bumi Raflesia, terutama tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan aparat penegak hukum yang terjadi berulang kali.

Ocha mengatakan, bukan persoalan OTT -nya namun lebih kepada organisasi – organisasi pers yang menaungi para kuli tinta. Seharusnya bisa menjadi tumpuan para jurnalis dalam meyelesaikan persoalan. Minimal mendapat pendampingan saat berhadapan dengan hukum.

“Saya tidak membenarkan perbuatan wartawan jika memang benar terjadi pemerasan, itu biarkan hukum yang memproses tapi, setidaknya kita sesama insan pers tunjukanlah kepedulian dan solidaritas sebagai sesama wartawan,” ungkap Ocha Simon bersama DPD NTB, Selasa (24/01/23).

Menurut wanita yang aktif diberbagai organisasi ini, kasus menjerat dua wartawan Bengkulu Utara belum memiliki hukum tetap sesuai dengan keputusan peradilan, sebaiknya sebagai organisasi yang menaungi pers hendaknya terlibat aktif dalam perkara ini minimal memberikan pendampingan, sebab dirinya menduga ada unsur kesengajaan dalam upaya menarik pers keluar dari koridor netralitas sehingga masuk ke dalam ranah pemerasaan.

“Kasus ini belum jelas siapa benar atau salah . Apa lagi isu saya dengar bahwa oknum Kades memang sengaja menjebak kedua wartawan itu. Ini ditelusuri terlebih dahulu. Jika benar dijebak oleh sang kades maka Kades pun harus diproses sesuai undang undang. Logikanya jika Kades sendiri sudah bekerja dengan benar, kenapa harus takut di peras. Bahkan mungkin wartawan itu sendiri tidak akan berani memeras Kades. Tidak akan ada asap jika tidak ada api, ini yang harus kita telusuri kebenaranya,” tegas Ocha.

Lebih jauh Ocha mempertanyakan perhatian para organisasi jurnalis terhadap kedua wartawan ini yang menurutnya juga berhak melakukan pembelaan. Ia menjelaskan terdakwa sudah di pengadilan pun masih ada pembelanya.

“Apa karena mereka wartawan kecil lantas bisa dihakimi begitu saja. Siapa pun wartawanya atau dari media manapun, mau besar atau kecil patut kita beri dukungan secara moril. Mereka juga belum tentu bersalah selagi belum jelas status hukumnya dan berhak membela diri. Sebagai sesama wartawan mari kita saling suport selagi kita benar, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap penggiat jurnalistik di negeri ini,” tutup Ocha Simon.*[]

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *