Demi Poya – Poya Umar Iqbal, Nekat Jual Motor Rental

(Polres Natuna saat melakukan rilis pers terkait kasus penggelapan)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – Umar Iqbal (23) tahun, tertunduk malu saat digiring ke ruang depan Polres Natuna . Ia ditangkap karena melakukan penggelapan terhadap sebuah motor rental yang dia sewa dari daerah Batu Kapal kecamatan Bunguran Timur selama 3-7 hari dengan biaya Rp.75.000 perhari.

Celakanya setelah masa penyewaan motor habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor rental. Parahnya lagi no hp pelaku tidak bisa dihubungi pemilik motor. Bahkan Motor merek Scopy silver, malah diperjual belikan lewat Face Book. Melihat kenyataan itu, pemilik rental langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Natuna 23/01/2023.

Menanggapi adanya laporan masyarakat, Personil Polres Natuna langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan. Tersangka terdeteksi di Desa Teluk Buton kecamatan Bunguran Utara.

Saat dilakukan penangkapan tersangka sudah melarikan diri kecamatan Pulau Laut . Sehingga mempersulit langkah tim untuk melakukan penangkapan.

Sebab Kecamatan Pulau Laut merupakan daerah terdepan yang kondisi cuacanya sedang tidak baik. Kendati demikian Polres Natuna tidak patah arang, berbagai langkah dilakukan agar pelaku bisa ditangkap. Kurang lebih 10 hari akhirnya pelaku warga Sabang Mawang ini berhasil ditangkap pada tanggal 03/02/2023.

” Pelaku ini sempat melarikan diri sehingga membuat personil kita kesulitan melakukan penangkapan karena faktor cuaca,” demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara, didampingi Kanit Jatandras Aipda Teddy bersama Kasihumas Aipda David Arviad saat melakukan rilis pers, Selasa, 14/02/2023.

Ikhtiar Nazara mengatakan, ada dua tersangka yang telah kita aman kan, pertama Umar Iqbal, kedua Wan Januardi Panjaitan (26) tahun.
Januardi membeli motor tersebut seharga Rp 3.5 juta. Dana tersebut digunakan pelaku untuk poya-poya di tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya Keduanya kita kenakan pasal penggelapan dan penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Roy)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *