Dari 43 Kota, Natuna Termasuk Pengetatan PPKM

(Poto: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian)

 

Natuna, MetroIndonesia.co.id – Sebagai langkah terbaik untuk menekan penyebaran virus covid -19, Pemerintah membentuk pengetatan PPKM Mikro. Dari 43 daftar yang tertera didalamnya, Kabupaten Natuna termasuk zona pemberlakukan PPKM, (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021. Rabu (07/07/2021).

43 Kota Tersebut, Kepulauan. Riau Kota Batam, Aceh Kota Banda Aceh, Bengkulu Kota Bengkulu, Jambi Kota Jambi, Kalimantan Barat Kota Pontianak, Kalimantan Barat Kota Singkawang, Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Lamandau, Kalimantan Tengah Sukamara, Kalimantan Timur Berau, Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Kota Bontang, Kalimantan Utara Bulungan, Kep. Riau Bintan, , Kep. Riau Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau Natuna, Lampung Kota Bandar Lampung, Lampung Kota Metro, Maluku Kepulauan Aru, Maluku Kota Ambon, NTT Kota Mataram, NTT Lembata, NTT Nagekeo, Papua Boven Digoel, Papua Kota Jayapura, Papua Barat Fak Fak, Papua Barat Kota Sorong, Papua Barat Manokwari, Papua Barat Teluk Bintuni, Papua Barat Teluk Wondama, Riau Kota Pekanbaru, Sulawesi Tengah Kota Palu, Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Sulawesi Utara Kota Manado, Sulawesi Utara Kota Tomohon, Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Kota Padang, Sumatera Barat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Kota Solok, Sumatera/ Selatan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kota Palembang, Sumatera Utara Kota Medan dan Sumatera Utara Kota Sibolga.

Pengetatan tersebut meliputi,
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.*
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.*
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.*
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.*
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.*
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%*
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.*
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.*
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.*
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.*
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.*

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan, dengan adanya intruksi ini, saya berharap kerjasama dan dukungan penuh dari masyarakat, demi keselematan kita semua, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas , akan berupaya maksimal menekan penyebaran Covid 19.

“Untuk pelaksanaaan PPKM harus betul-betul dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk, saling bekerja sama. Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh RT serta masyarakat”, Ujar Kapolres Natuna

“Kabupaten Natuna, termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point), instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19. Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha utk mendukung pemerintah dlm Hal mengatasi covid19 ini. Tetap disiplin dlm protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada”, tutup Kapolres Natuna.(*Mon)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *