CV. Tri Buana Citra Perkasa diduga Tabrak Aturan LKPP Terkait SKP

(Paket pekerjaan CV. Tri Buana Citra Perkasa)

 

KEPRI, METROINDONESIA.CO.ID – Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, persyaratan SKP (Sisa Kemampuan Paket) untuk usaha usaha kecil hanya 5 paket pekerjaan.

Berikut bunyinya pada Lampiran II klausul 3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia. b) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan Ketentuan : SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: (1) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) Ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.

Peraturan lembaga ini seolah-olah tidak membuat para rekanan lantas tunduk, seperti pada rekanan CV. Tri Buana Citra Perkasa, diduga rekanan dengan kualifikasi usaha kecil ini bisa mengerjakan 8 paket tender konstruksi untuk tahun 2023 ini.

Seperti pada paket terakhir atau kedelapan yang didapatkan rekanan CV. Tri Buana Citra Perkasa pada tahun 2023, yaitu pekerjaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Limbung Tahap II Kec. Lingga Utara, dengan kontrak senilai Rp513.892.800,00, Diduga paket ini sudah melebihi dari perhitungan 5 SKP, lalu kenapa Pokja tidak melihat isian lembar formulir paket yang sedang dikerjakan, atau apakah rekanan lupa mengisi, atau bahkan tidak jujur?

Pada BAB VIII Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mana berbunyi sebagai berikut:
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).

Sampai berita ini diturunkan media ini tidak berhasil menemui pokja yang menenderkan pekerjaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga yang memenangkan oleh CV. Tri Buana Citra Perkasa yang diduga melebihi SKP ini. Berikut juga dengan pihak rekanan CV. Tri Buana Citra Perkasa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (15/11/23) dari data badan usaha yang berada pada laman siki.pu.go.id tidak merespon pertanyaan atau upaya konfirmasi dari media ini. Upaya konfirmasi ke pengawas atau pemeriksa pengadaan barang dan jasa yaitu APIP belum berhasil dilakukan.

Penulis: Robi

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *