Carut Marut SK “Palsu” Kaur Desa, Camat Teluk Dalam : Saya Tidak Tahu Aktif Tidaknya AAS Sebagai Kaur Desa

(Pj Kepala Desa Pulau Tanjung,Irwansyah)

 

Asahan, metroIndonesia.co.id – Camat Teluk Dalam, sekaligus Pj Kepala Desa Pulau Tanjung mengakui dirinya melihat asli Surat Keterangan (SK) pengangkatan AAS sebagai perangkat desa pada saat proses legalisir.

Hal itu diungkapkan Irwansyah ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (05/07/2022) pukul 12.05 Wib.

Dikatakan Irwansyah, AAS datang melegalisir potocopy SK tersebut di kantor Kecamatan, Camat Teluk Dalam mengaku telah melihat asli SK nya.

“Sebelumnya sudah saya tanya sama Sekdes katanya ada aslinya maka saya teken. Kemudian belakangan pada saat melegalisir potocopy SK di kantor Camat, yang bersangkutan datang langsung dan telah menunjukkan aslinya,” ujar Camat Teluk Dalam itu.

Namun ketika diminta bagaimana tanggapannya terkait adanya keterangan dari mantan BPD dan perangkat desa yang menyatakan AAS tidak pernah menjadi kaur desa di Pulau Tanjung,dirinya tidak bisa mengomentarinya karena pada tahun 2008 belum bertugas di tempat itu.

“Kalau soal itu tak bisa lah ku komentari. Jadi kalau soal aktif atau tidak aktifnya (AAS) tidak bisa saya komentari karena pada waktu itu saya belum bertugas di sini. Tapi kenapa kita keluarkan rekom karena ada SK aslinya,” kata Irwansyah Siahaan sembari menegaskan dirinya tidak mengetahui soal penerbitan SK tersebut karena dibuat pada tahun 2008 di masa Kepala Desa Asmara Bangun telah meninggal dunia.

Sebelumnya sejumlah pejabat BPD dan perangkat desa di Desa Pulau Tanjung mengaku tidak mengetahui jika AAS pernah bekerja sebagai kaur kesra di Desa Pulau Tanjung.

Suparno mantan Wakil Ketua BPD Desa Pulau Tanjung tahun 2008 mengaku tidak mengetahui jika AAS pernah menjabat kaur Desa atau tidak. Sepengetahuannya dahulu hanya orang tua AAS yang pernah aktif di Pemerintahan Desa sebagai Ketua BPD Desa Pulau Tanjung.

“Kalau anaknya saya tidak tahu pernah menjadi kaur apa gak. Tapi kalau bapaknya dulu memang kawan saya sama – sama BPD,” terang Suparno.

Hal senada juga dinyatakan Meisiyah yang pernah bekerja dan menjabat sebagai kaur Pem di kantor Desa Pulau Tanjung. Dikatakannya, selama dia menjadi kaur mulai tahun 2001 sampai 2010 tidak pernah mengetahui kalau di kantor itu ada perangkat desa berinisial AAS.

Sepengetahuannya perangkat desa di kantor itu hanya 5 orang yaitu Meisiyah sendiri, Juliana, R. Hamdan, Sri Pariani, dan Irma. Dari kelima orang itu yang masih aktif sampai saat ini adalah Juliana dan menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Begitu pula dengan Sutrisno salah seorang Kepala Dusun terlama di Desa Pulau Tanjung yang sudah menjabat mulai tahun 1994 sampai dengan saat ini. Dikatakannya selama dia menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Pulau Tanjung tidak pernah mengetahui ada kaur desa berinisial AAS apalagi sebagai Kaur Kesra.

Sepengetahuan saya jabatan Kaur Kesra di masa kepemimpinan Kades Asmara Bangun adalah R. Hamdan yang meninggal dunia pada tahun 2010. Artinya sampai tahun 2010 jabatan Kaur Kesra di Desa Pulau Tanjung itu dijabat oleh R. Hamdan, ujar Kepala Dusun V Desa Pulau Tanjung tersebut.

Sementara AAS yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (02/07/2022) membantah jika dirinya memalsukan SK kaur desa. Dikatakannya dirinya asli kelahiran Desa Pulau Tanjung dan dahulu pernah tinggal di Pulau Tanjung persisnya di belakang balai desa.

Selain itu, dirinya pernah menjadi kaur desa di Desa Pulau Tanjung dan SK tersebut saat ini dipergunakan untuk syarat pencalonan Kepala Desa di Hessa Perlompongan.(jt)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *