Bermodalkan Foto Setengah Bugil, HM (25), Berhasil Setubuhi ABG 12 Kali

(HM (25) saat digelandang menuju ruang tahanan)

 

Natuna, metroindonesia.co.id – HM (25) tidak berkutik saat Satreskrim Polres Natuna melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Lelaki tidak tamat sekolah ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat mencabuli anak di bawah umur dibawah ancaman foto setengah bugil korban yang didapatnya dari salah satu akun face book.

Hal itu disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, saat melakukan Konferensi Pers di ruang Mapolres Natuna Sabtu (23/10/2021).

Kapolres Natuna bersama Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda David Arviad mengatakan, kejadian persetubuhan terjadi di Lahan kosong di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.45 Wib.

Kronologi kejadian sekira bulan April 2021,tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama R, tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan dari tersangka dan terjalin komunikasi Antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).

Kemudian tersangka meminta Nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban, korban mengakui bahwa benar foto itu dirinya. Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual. Meski terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

“Modus yang digunakan HM (25) dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, Jelas Kapolres Natuna.

Akibat dari perbuatannya, HM (25) melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam. Tidak tertutup kemungkinan HM bisa dijerat pasal berlapis, karena menyimpan Foto, Mengancamm dan melakukan pemerasan. (Roy)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *