Berlakukan PPKM Darurat, SE Gubernur Malam Ini Diganti

(Foto: Jurubicara tim gugus tugas Natuna, Hikmat Aliansyah)

 

Natuna,MetroIndonesia.co.id –
Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Perhubungan, mengeluarkan Surat Edaran (SE), bagi pelaku transfortasi Laut maupun Udara, wajibkan menunjukkan Kartu Vaksin Covid -19, minimal dosis pertama, dan dibarengi surat antingen.

Surat edaran Gubernur Kepri nomor 535/SET-STC19/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan transportasi umum.

Tetapi, surat edaran itu, dikabarkan bakal berubah, mengingat Batam dan Kota Tanjung Pinang, besok akan memberlakukan PPKM darurat.

Hal itu disampaikan juru bicara tim gugus tugas, percepatan pemulihan covid -19, Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah saat dihubungi metroindonesia.co.id. Minggu, 11/07/2021.

Plt, Kadis Kesehatan itu mengungkapkan, jika Surat Edaran itu memang benar. Namun malam ini sekitar pukul 24.00. SE ini akan berubah. Jadi kita belum bisa memberi penjelasan,karena belum tau apa isi SE terbaru baru, tambahnya.

“Jika ada perubahan, maka tim gugus tugas bersama Bupati besok pagi akan melakukan rapat untuk membahasnya kembali,” ucap Hikmat.(*Bud)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *