Bejad, Ayah Kandung Garap Anak Sendiri

(Kapolres Natuna, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Natuna)

 

Natuna,metroindonesia co.id – Ayah seharusnya jadi pelindung untuk keluarga. Namun, apa yang dilakukan HH (42) justru tidak terpuji. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ironisnya,tindakan keji itu dilakukan sejak 2016 lalu ketika bunga duduk disekolah taman kanak – kanak. Kini Bunga sudah berusia 10 tahun.

Kasus pencabulan anak kandung ini terungkap setelah anak korban mengadukan perbuatan bapaknya kepada ibu kandungnya. Sebab antara Ibu dan Bapak sudah berpisah.Selama ini anak tersangka diasuh oleh ibunya sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara bersama Kasi Humas Aipda Dapid,saat melakukan Konprensi pers Kamis 04/11/2021, bertempat di Mapolres Natuna.

Kapolres mengatakan kronologis kejadian  hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 wib pada saat Ibu korban pulang kerumah dari bekerja, kemudian korban langsung menghampiri Ibunya dan memeluknya dengan mengatakan bahwa HH menjemput korban dan adek korban dirumah korban sekitar pukul 10.00 wib.

“Saat ibu korban tidak berada dirumah, HH mengajak korban dan adek korban kerumahnya di jalan pramuka dan pada saat Korban dan adek korban berada dirumanya, HH langsung mengajak korban masuk kedalam kamar sedangkan adek korban berada diruang tamu bermain Handphone. Ketika berada di dalam kamar, HH menyuruh korban untuk duduk dikasur, lalu mendorong korban untuk baring dikasur yang kemudian langsung melakukan persetubuhan dengan paksa. Korban menjerit namun diancam.

Merasa tidak tahan lagi, akhirnya Bunga menceritakan kelakuan bejad bapaknya terhadap ibunya. Tepatnya 30 Oktober 2021, CS ibu korban melaporkan HH ke Polres Natuna terkait pencabulan anak dibawah umur. Sebab Bunga sudah sering mengeluh sakit di kemaluannya namun sang ibu tidak merasa curiga.

Atas laporan itu, jajaran Polres Natuna bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku didaerah Air Kubang

Adapun Barang bukti yang diamankan, 1 helai baju lengan panjang, 1 celana dalam
1 celana pendek milik tersangka
1 helai baju kaos.

Sementara pasal yang disangkakan
adalah Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan hukuman paling rendah 5 tahun, paling tinggi 15 tahun penjara.(Red)

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *